Skip to main content

PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)

PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)


Kabar baik bagi PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS. Hal ini berlaku karena Presiden Joko Widodo tealah remi menanda tangani Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA).

Beberapa hal yang menarik pada perpres nomor 98 tahun 2020 ini salah satunya tunjangan, PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) akan menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintan tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d. tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya.

Selain itu, besaran gaji yang akan diperoleh PPPK juga diatur dalam perpres nomor 98 tahun 2020. Seorang Golongan I PPPK dengan masa kerja nol (0) tahun akan mendapat gaji sebesar Rp 1.794.900 sedangkan dengan masa kerja maksimal 26 tahun akan mendapat gaji sebesar Rp 2.686.200.

Untuk lebih lengkap tentang PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) silahkan download pada link berikut.


Demikian informasi mengenai PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA), daftar gaji pokok PPPK berdasarkan pangkat dan golongan. PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK semoga bermanfaat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar