PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Ditulis pada: October 02, 2020
Beberapa hal yang menarik pada perpres nomor 98 tahun 2020 ini salah satunya tunjangan, PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) akan menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintan tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d. tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya.
Selain itu, besaran gaji yang akan diperoleh PPPK juga diatur dalam perpres nomor 98 tahun 2020. Seorang Golongan I PPPK dengan masa kerja nol (0) tahun akan mendapat gaji sebesar Rp 1.794.900 sedangkan dengan masa kerja maksimal 26 tahun akan mendapat gaji sebesar Rp 2.686.200.
Untuk lebih lengkap tentang PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) silahkan download pada link berikut.
Demikian informasi mengenai PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA), daftar gaji pokok PPPK berdasarkan pangkat dan golongan. PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK semoga bermanfaat.