Skip to main content

Sistem jaminan halal diatur oleh negara indonesia hal ini tercantum dalam UU 33 Tahun 2014

Sistem jaminan halal diatur oleh negara indonesia hal ini tercantum dalam UU 33 Tahun 2014
Sumber:studilibid
autominilab.com | Kali ini kita akan membahas sebuah pertanyaan viral di media sosial. Artikel sistem jaminan halal diatur oleh negara indonesia hal ini tercantum dalam UU ini banyak ditanyakan oleh netizen. Karena alasan inilah kami sangat berniat untuk membahasnya kepada anda. Kita akan menguraikan pertanyaan ini menjadi beberapa sub bagian agar mudah kita bedah. Seperti apa pembahasannya, yuk simak terus.

Sistem jaminan halal

Dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan diberlakukan mulai tanggal 17 Oktober 2019 disana diamanatkan Jaminan Produk Halal akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Dimana UU 33 Tahun 2014 tentang JPH pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 serta dilakukan secara bertahap.

Sistem jaminan halal diatur oleh negara indonesia

Sebagai tahap pertama, kewajiban jaminan halal akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan produk makanan dan minuman. Waktu proses sertifikasi akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kemudian Tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi juga akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada memiliki rentang 7 tahun, rentang 10 tahun, ada juga rentang 15 tahun.

Penggarap Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) disebut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dibentuk tahun 2017. BPJPH sedang mengembangkan sistem informasi halal atau (SIHalal). Pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain. Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal.

Pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. LPH yang tersedia saat ini ada LPPOM-MUI, secara otomatis pilihan pelaku usaha adalah LPPOM MUI pusat dan propinsi sebagai LPHnya. Sebelum MUI menetapkan kehalalan produk dalam Sidang Fatwa Halal. Tahapam yang harus dijalani, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.

Tercantum dalam UU 33 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ada untuk menjamin kepastian hukum tentang penjaminan produk halal. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014. UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menkumham Amir Syamsudin, di Jakarta.

UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295. Penjelasan Atas UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604.

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal didalamnya mengatur tentang Jaminan Produk Halal

Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawai, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Di samping itu, ditentukan pula PPH yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.

Kesimpulan

Sistem jaminan halal yang diatur oleh Negara Indonesia hal ini tercantum dalam UU 33 Tahun 2014. Dengan adanya UU ini, menunjukkan keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam hal Jaminan Halal. Jangan lupa berlangganan via email dari blog autominilab.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar